Ma'had Sabilul Qur'an

Cara Mengatasi Bullying di Sekolah dan Pesantren: Langkah Nyata Membangun Lingkungan Aman dan Nyaman demi Masa Depan Anak

Disusun oleh Ust. Agus Fadilla Sandi, S.H., M.Ag.

Pimpinan Ma’had Sabilul Qur’an (MSQ) Bidang SDM dan Dakwah • Dai Champions MUI • Master Trainer BNSP • Pemerhati Pendidikan Aqil Baligh dan Anti Bullying

“Perundungan bukan candaan biasa. Ia harus dicegah melalui keteladanan, pengawasan, pelaporan yang aman, disiplin yang adil, dan kolaborasi seluruh ekosistem pendidikan.”

Mukadimah: Rasa Aman adalah Syarat Tumbuh

Sekolah dan pesantren seharusnya menjadi tempat anak belajar, bertumbuh, beribadah, dan membangun harga diri. Ketika ejekan, pengucilan, ancaman, pemalakan, kekerasan fisik, atau penghinaan digital dibiarkan, pendidikan kehilangan salah satu fondasinya, yaitu rasa aman.

Masalah ini bukan perkara kecil. UNESCO melaporkan sekitar satu dari tiga pelajar di dunia mengalami bullying setiap bulan. Dalam PISA 2022, 25 persen siswi dan 30 persen siswa di Indonesia mengaku menjadi korban tindakan bullying setidaknya beberapa kali dalam sebulan—lebih tinggi daripada rata-rata OECD, masing-masing 20 dan 21 persen (UNESCO, 2020; OECD, 2023).

Dampaknya tidak berhenti pada luka sesaat. Bullying berkaitan dengan menurunnya rasa memiliki terhadap sekolah, gangguan kesehatan mental, absensi, dan capaian belajar. Pelaku dapat belajar bahwa dominasi adalah cara memperoleh pengaruh, sementara saksi dapat terbiasa diam ketika melihat ketidakadilan. Akhirnya, yang rusak bukan hanya korban, melainkan karakter pelaku dan iklim sosial seluruh komunitas pendidikan (UNESCO, 2020; Gaffney, Ttofi, & Farrington, 2021).

Oleh karenanya, orang tua tidak cukup memilih sekolah atau pesantren hanya dari target akademik, hafalan, fasilitas, atau popularitasnya. Tanyakan pula dengan serius apakah lembaga memiliki aturan anti-kekerasan yang jelas, musyrif dan guru yang hadir di titik rawan, saluran pengaduan yang aman, penanganan yang transparan, serta budaya yang mencegah senioritas negatif? Lembaga yang baik bukan lembaga yang mengaku mustahil memiliki masalah, tetapi lembaga yang tidak menormalisasi, menutup-nutupi, atau menunda penanganannya.

 

Pembahasan

Apa itu Bullying?

Dalam bahasa Indonesia, bullying dipadankan dengan kata “perundungan”. Kata “merundung” antara lain berarti mengganggu atau mengusik terus-menerus. Dalam rumusan internasional, bullying adalah perilaku agresif yang tidak diinginkan, dilakukan dengan sengaja, terjadi berulang atau berpotensi berulang, serta melibatkan ketimpangan kuasa—misalnya usia, kekuatan fisik, popularitas, jumlah kelompok, jabatan, senioritas, atau penguasaan informasi yang memalukan (Badan Bahasa, KBBI Daring; U.S. Department of Health and Human Services, 2024).

Unsur ini penting agar sekolah tidak gegabah memberi label. Konflik sesekali antara dua anak dengan posisi relatif setara belum tentu bullying. Meski demikian, setiap kekerasan, penghinaan, atau ancaman—walaupun baru sekali—tetap harus dihentikan dan ditangani sesuai tingkat bahayanya.

Bentuk bullying dapat berupa fisik seperti memukul, mendorong, merusak barang, atau memalak; verbal seperti mengejek tubuh, keluarga, kemampuan, atau memberi julukan buruk; sosial-relasional seperti mengucilkan dan menyebarkan rumor; serta siber seperti mempermalukan, mengancam, atau menyebarkan konten melalui grup percakapan dan media sosial (UNESCO, 2020).

Khazanah Islam tidak memadatkan seluruh fenomena bullying modern ke dalam satu istilah teknis. Namun demikian, unsur-unsurnya telah dikenal melalui beberapa larangan, seperti: as-sukhriyyah (mengolok-olok), al-hamz wa al-lamz (mencela dan merendahkan), at-tanābuz bil-alqāb (memanggil dengan gelar buruk), az-zulm (kezaliman), al-adzā (menyakiti), dan al-i‘tidā’ (melampaui batas). Dengan demikian, bullying bukan sekadar pelanggaran tata tertib, melainkan pelanggaran terhadap kehormatan manusia.

Larangan Bullying dalam Islam dan Hukum Nasional

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka yang diperolok-olokkan lebih baik daripada mereka.”

QS. Al-Hujurat [49]: 11

 

Ayat tersebut dilanjutkan dengan larangan saling mencela dan memanggil dengan gelar-gelar buruk. Ibn Katsir menjelaskan bahwa as-sukhriyyah mencakup meremehkan, menghinakan, dan memperolok manusia; perbuatan itu haram karena orang yang direndahkan boleh jadi lebih mulia di sisi Allah (Ibn Katsir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, tafsir QS. Al-Hujurat: 11).

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.”

HR. al-Bukhari no. 10; Muslim no. 40

 

Rasulullah ﷺ juga bersabda bahwa seorang Muslim tidak menzalimi, tidak menelantarkan, dan tidak merendahkan saudaranya. “Cukuplah seseorang dianggap berbuat buruk ketika ia merendahkan saudaranya sesama Muslim”; darah, harta, dan kehormatannya terjaga (HR. Muslim no. 2564). Imam an-Nawawi menerangkan bahwa larangan “merendahkan” berarti tidak menganggap orang lain kecil atau remeh (an-Nawawi, al-Minhāj Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Birr wa al-Ṣilah).

Landasan syariat ini sejalan dengan hukum nasional. Pasal 54 UU Perlindungan Anak mewajibkan perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menempatkan perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital sebagai bagian dari Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Untuk pesantren, KMA Nomor 91 Tahun 2025 menjadi peta jalan nasional pengembangan Pesantren Ramah Anak (Republik Indonesia, 2014; Kemendikdasmen, 2026; Kementerian Agama, 2025).

Tujuh Cara Mengatasi Bullying di Sekolah dan Pesantren

Nasihat sesaat atau seminar sekali setahun tidak cukup. Meta-analisis terhadap 100 evaluasi program menunjukkan bahwa program anti-bullying berbasis sekolah dapat menurunkan perilaku pelaku sekitar 18–19 persen dan pengalaman korban sekitar 15–16 persen. Dampaknya memang moderat, tetapi nyata ketika program dijalankan sebagai sistem, bukan acara seremonial (Gaffney, Ttofi, & Farrington, 2021). Berikut beberapa cara efektif yang dapat dilakukan untuk mengatasi bullying:

  1. Samakan definisi dan aturan. Tuliskan contoh perilaku yang dilarang, mekanisme laporan, perlindungan pelapor, tahapan pemeriksaan, dan konsekuensi. Petakan pula titik rawan: kamar, kamar mandi, lapangan, lorong, perjalanan, waktu tanpa pengawasan, serta ruang digital.
  2. Sediakan pelaporan yang aman dan respons cepat. Anak perlu mengetahui beberapa orang dewasa tepercaya yang dapat dihubungi. Jaga kerahasiaan, cegah pembalasan, dokumentasikan fakta, lindungi korban segera, dan berikan rujukan medis atau psikologis bila diperlukan. Jangan memaksa korban berhadapan atau berdamai dengan pelaku sebelum keselamatannya terjamin.
  3. Perkuat kehadiran guru dan musyrif. Orang dewasa harus terlatih mengenali tanda, tidak ikut menertawakan ejekan, dan tidak menganggap kekerasan sebagai tradisi pembentukan mental. Di pesantren, pengawasan perlu mencakup waktu di luar kelas karena kehidupan santri berlangsung hampir sepanjang hari.
  4. Lakukan edukasi berjenjang dan berulang. Masukkan adab lisan, empati, pengelolaan konflik, etika digital, dan keberanian melapor ke dalam orientasi, halaqah, pembelajaran, khutbah, serta pendampingan. Latih saksi untuk memilih tindakan aman: tidak ikut tertawa atau menyebarkan, menemani korban, mengalihkan situasi bila aman, dan segera melapor.
  5. Tegakkan disiplin yang tegas, adil, dan mendidik. Periksa fakta dan dengarkan pihak terkait tanpa menghakimi di awal. Berikan konsekuensi yang konsisten dan proporsional, libatkan orang tua, lalu bina pelaku agar memahami dampak, memperbaiki perilaku, dan memulihkan kerugian. Ketegasan tidak boleh berubah menjadi penghinaan atau kekerasan baru. Kasus berat harus dirujuk kepada tenaga profesional atau pihak berwenang sesuai ketentuan.
  6. Bangun kemitraan dengan orang tua. Sekolah atau pesantren wajib menyampaikan prosedur sejak awal, sedangkan orang tua perlu melaporkan perubahan perilaku anak dan bekerja melalui jalur resmi. Komunikasi harus menjaga kehormatan semua pihak, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk menutupi fakta atau menghalangi perlindungan korban.
  7. Kuatkan solidaritas dan ukur perubahannya. Olahraga, camping, proyek layanan, kerja kelompok, dan mentoring lintas angkatan dapat membangun perjumpaan positif bila didesain inklusif. Lengkapi dengan survei anonim, pencatatan kasus, evaluasi titik rawan, dan muhasabah berkala agar lembaga mengetahui apakah rasa aman benar-benar meningkat.

Praktik MSQ: Komitmen Menuju Pesantren Ramah Anak dan Anti Bullying

Sebagai pesantren tahfizh aqil baligh, Ma’had Sabilul Qur’an (MSQ) memandang pencegahan bullying sebagai bagian dari pendidikan adab, kedisiplinan, kemandirian, dan tanggung jawab. Kehidupan berasrama membuat pembinaan tidak cukup berhenti di ruang kelas; ia harus hadir dalam pola pengasuhan, pergaulan, kegiatan, dan evaluasi harian. Inilah beberapa langkah yang diambil MSQ dalam mencegah bullying di lingkungan pesantren, antara lain:

  1. Komitmen tiga pihak. Pengurus, orang tua, dan santri perlu memiliki pemahaman yang sama bahwa ejekan merendahkan, pengucilan, pemalakan, kekerasan, serta intimidasi bukan candaan atau tradisi yang dapat dibenarkan.
  1. Disiplin yang tinggi terhadap pelanggaran. Setiap dugaan perlu diperiksa dan ditindaklanjuti secara bertahap, terdokumentasi, dan proporsional. Tujuannya melindungi korban, menghentikan perilaku, membina pelaku, serta mencegah pengulangan—bukan mempermalukan anak.
  2. Edukasi berjenjang. Nilai ukhuwah, kehormatan sesama Muslim, adab bercanda, etika bermedia, cara meminta pertolongan, dan tanggung jawab saksi terus ditanamkan melalui orientasi, halaqah, nasihat, pendampingan musyrif, serta forum santri.
  3. Kegiatan yang menguatkan ukhuwah. Olahraga bersama, camping, kerja kelompok, dan kegiatan kebersamaan dirancang agar santri belajar saling mengenal, bekerja sama, menolong, dan menghargai perbedaan kemampuan.
  4. Pencegahan senioritas negatif. Santri yang lebih tua diarahkan menjadi teladan dan pelindung, bukan penguasa atas junior. Prinsip ini terlebih dahulu harus dicontohkan oleh pengurus: kewenangan tidak boleh digunakan untuk merendahkan, menakut-nakuti, atau membungkam laporan.
  5. Upgrading Pengurus dan Organisasi Santri. Secara berkala dilakukan pelatihan dan diskusi intensif tentang pendidikan aqil baligh dan gerakan anti bullying di internal pengurus pun demikian bagi organisasi santri. Ini bertujuan menyamakan pemahaman dan langkah penerapan di lapangan.
  6. Muhasabah dan perbaikan berkelanjutan. Temuan, laporan, pola relasi, titik rawan, dan efektivitas tindak lanjut perlu ditinjau secara berkala. Muhasabah bukan sekadar renungan, tetapi keberanian mengakui kekurangan, memperbaiki sistem, dan memastikan suara santri didengar.

Praktik tersebut tentunya perlu terus diperkuat dengan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, peningkatan kapasitas pengurus, dokumentasi yang rapi, pendampingan korban, pembinaan pelaku, dan rujukan profesional. Ukuran keberhasilannya bukan sekadar sedikitnya laporan—karena sedikit laporan bisa juga berarti anak takut bicara—melainkan meningkatnya rasa aman, kepercayaan kepada pengasuh, dan berkurangnya pengulangan. Inilah yang menjadi komitmen MSQ dalam gerakan anti bullying di sekolah dan pesantren.

Ikhtitam

Kita perlu menyadari bahwa bullying benar-benar merusak masa depan anak melalui luka pada korban, pembiasaan dominasi pada pelaku, dan budaya diam pada para saksi. Sehingga, cara kita mengatasi bullying di sekolah dan pesantren harus bergerak dari sekadar slogan menuju sistem yang rapi: mulai dari definisi yang jelas, pengawasan nyata, kanal laporan yang aman, perlindungan korban, disiplin yang adil, pembinaan pelaku, kemitraan orang tua, dan evaluasi berkelanjutan.

Lingkungan ramah anak bukan lingkungan yang permisif. Sebaliknya, ia menegakkan aturan dengan tegas tanpa merendahkan martabat. Lingkungan disiplin juga bukan lingkungan yang keras, melainkan lingkungan yang membuat setiap anak memahami batas, bertanggung jawab atas perbuatannya, dan mendapat kesempatan memperbaiki diri.

Sekolah dan pesantren yang serius menjaga rasa aman sedang menjaga lebih dari kenyamanan hari ini. Mereka sedang melindungi iman, karakter, keberanian, dan masa depan anak-anak yang kelak akan memimpin keluarga serta masyarakat. Semoga Allah memberkahi dan memudahkan ikhtiar kita bersama.