Ma'had Sabilul Qur'an

Diskusi Panel 1 Annual Conference on Pesantren Education 2025 Bahas Posisi Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional yang Berkeadilan

Jakarta, 5 November 2025 — Diskusi Panel 1 dalam rangkaian Annual Conference on Pesantren Education 2025 yang digelar oleh Majelis Masyayikh Republik Indonesia berlangsung hangat dan penuh gagasan konstruktif. Bertempat di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jakarta, sesi ini mengangkat tema penting: “Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional yang Berkeadilan: Refleksi Regulasi.”

Panel ini menghadirkan empat narasumber nasional lintas bidang yang selama ini berperan aktif dalam penguatan pendidikan pesantren, yakni H. Marwan Dasopang, M.Si. (Ketua Komisi VIII DPR RI), Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP. (Ketua Komisi X DPR RI), Amich Alhumami, M.A., M.Ed., Ph.D. (Dewan Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek), dan Sudarto, Ph.D. (Plt. Direktur Utama LPDP).

Pesantren: Pilar Lama yang Belum Sepenuhnya Diperlakukan Adil

Dalam paparannya, H. Marwan Dasopang, M.Si. menyoroti realitas historis bahwa pesantren memiliki akar yang lebih tua dibandingkan sistem pendidikan nasional. Namun, dalam praktik kebijakan, pesantren seringkali belum mendapatkan keadilan yang proporsional.

“Pesantren telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun sampai hari ini, masih sering terpinggirkan dan bahkan terdzalimi dalam kebijakan pendidikan nasional,” ujar Marwan.

Beliau menekankan pentingnya agar pemerintah memberi perhatian serius kepada pesantren, sekaligus mengingatkan agar pesantren tetap berbenah agar tidak terdegradasi oleh gerakan yang berpotensi melemahkan nilai-nilai keaslian pesantren.

UU Pesantren, Simbol Kemandirian Regulatif

Sementara itu, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP. menyampaikan apresiasinya atas keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menjadi payung hukum tersendiri dan tidak dikodifikasi dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Alhamdulillah, UU Pesantren berdiri kokoh sebagai aturan yang mandiri. Mohon doa, dua pekan ke depan kami akan membahas revisi UU Sisdiknas agar pesantren secara eksplisit dan tegas tercantum dalam sistem pendidikan nasional,” tutur Hetifah.

Pesantren, Penjaga Tradisi Keilmuan dan Pembangun Peradaban

Amich Alhumami, Ph.D. menegaskan bahwa otoritas keilmuan agama yang autentik ada di pesantren, sebab tradisi sanad keilmuan dan adab di pesantren masih terus terjaga.

“Religious authority ada di pesantren. Dari sinilah peradaban bangsa ini dibangun. Lulusan pesantren ke depan akan menjadi educated middle class yang mengubah wajah Indonesia,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa negara memiliki utang besar pada pesantren, dan kini mulai membayar melalui kebijakan afirmatif serta rekognisi kelembagaan.

LPDP Siap Dukung Penelitian dan Pengembangan Pesantren

Sebagai penutup, Sudarto, Ph.D., Plt. Direktur Utama LPDP, menyoroti peluang kolaborasi strategis antara pemerintah dan pesantren.

“Tantangan besar ke depan adalah bagaimana Indonesia — sebagai negara muslim terbesar — bisa unggul, termasuk dalam penerapan ekonomi syariah. Saat ini, London justru menjadi pusat ekonomi syariah dunia, sementara Malaysia dan Singapura mendominasi di Asia,” jelasnya.

LPDP, lanjutnya, siap mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan penelitian di pesantren. Namun, diperlukan lembaga mediator yang dapat menjembatani kerja sama antara LPDP dan jaringan pesantren.

Refleksi Ustaz Agus Fadilla Sandi: Momentum Serius untuk Pesantren Bermutu

Sebagai salah satu peserta konferensi, Ustadz Agus Fadilla Sandi dari Ma’had Sabilul Qur’an (MSQ) Cibinong, Bogor menilai diskusi panel ini membuka cakrawala baru bagi para pengelola pesantren di Indonesia.

“Diskusi ini cukup membuka mata bahwa semua pihak semakin membuka diri untuk menguatkan eksistensi pesantren. Kini tinggal bagaimana pesantren menyambut angin segar ini dengan keseriusan dalam peningkatan mutu,” ujar Ustadz Agus.

Ia menegaskan bahwa MSQ berkomitmen menjalankan pesantren yang berkualitas dan mengikuti standar mutu nasional di bawah pembinaan Majelis Masyayikh Republik Indonesia, serta terus memperkuat tata kelola lembaga dengan menerapkan ISO 21001:2018 (Educational Organizations Management System) sebagai standar mutu internasional dalam sistem pendidikan.

Diskusi panel ini menjadi catatan penting bahwa penguatan pesantren dalam sistem pendidikan nasional tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesiapan internal dari pesantren untuk terus berbenah, berstandar mutu, dan tetap berpegang pada nilai-nilai keikhlasan, kemandirian, dan keberkahan ilmu.

Ditulis oleh: Agus Fadilla Sandi (Peserta Konferensi Pendidikan Pesantren 2025, Pimpinan Ma’had Sabilul Qur’an [MSQ] Cibinong, Bogor)